Surat Cuti Sakit / DOKUMEN HRD: DIJUAL SOP HRD PERUSAHAAN - (2) pns/cpns yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,.
Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk pns yang sakit lebih dari 1. Pns yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada . (2) pns/cpns yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,. Nah, dapat kita simpulkan bahwa surat permohonan cuti sakit ialah surat yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa yang bertanda tangan dalam surat . Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir .
Surat permohonan dari yang bersangkutan;
Surat pengantar dari skpd ybs. Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya. Surat rekomendasi dari kepala skpd; Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir . Surat keterangan dokter pemerintah /tim. Ketentuan pemberian izin cuti sakit adalah sebagai berikut : Hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.. (2) pns/cpns yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,. Dengan melampirkan surat keterangan dokter. Pns yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada . Surat keterangan sakit dari dokter; Setiap pns yang sakit berhak atas cuti sakit. Surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor :
Nah, dapat kita simpulkan bahwa surat permohonan cuti sakit ialah surat yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa yang bertanda tangan dalam surat . Surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor : Ketentuan pemberian izin cuti sakit adalah sebagai berikut : Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir . Pns yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada .
Ketentuan pemberian izin cuti sakit adalah sebagai berikut :
Surat keterangan sakit dari dokter; Surat permohonan dari yang bersangkutan; Fotokopi sah surat keputusan calan pegawai negeri sipil; Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya. Setiap pns yang sakit berhak atas cuti sakit. Surat pengantar dari skpd ybs. Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk pns yang sakit lebih dari 1. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir . Ketentuan pemberian izin cuti sakit adalah sebagai berikut : Dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor : (2) pns/cpns yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,. Hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter..
Surat keterangan dokter pemerintah /tim. Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya. Dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat pengantar dari skpd ybs. Surat rekomendasi dari kepala skpd;
Setiap pns yang sakit berhak atas cuti sakit.
Fotokopi sah surat keputusan calan pegawai negeri sipil; Surat keterangan sakit dari dokter; Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya. Ketentuan pemberian izin cuti sakit adalah sebagai berikut : Surat permohonan dari yang bersangkutan; Surat keterangan dokter pemerintah /tim. Surat pengantar dari skpd ybs. Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk pns yang sakit lebih dari 1. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir . Dengan melampirkan surat keterangan dokter. Nah, dapat kita simpulkan bahwa surat permohonan cuti sakit ialah surat yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa yang bertanda tangan dalam surat . Surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor : Pns yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada .
Surat Cuti Sakit / DOKUMEN HRD: DIJUAL SOP HRD PERUSAHAAN - (2) pns/cpns yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,.. Nah, dapat kita simpulkan bahwa surat permohonan cuti sakit ialah surat yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa yang bertanda tangan dalam surat . Dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat rekomendasi dari kepala skpd; Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk pns yang sakit lebih dari 1. Surat pengantar dari skpd ybs.